Salah satu alat bukti surat yang diajukian Vredy Kolloh Cs menggugat Universitas Nusa Cendana (Undana) guna menuntut ganti rugi dan telah dibatalkan Mahkamah Agung (MA) tentang daftar nama-nama pelapor tanah kelebihan maksimum tertanggal 13 Januari 1982 ditandatangani Kepala Kantor Agraria Kabupaten Kupang, M.AD. Bernadus.